Ini Cara Mengurus STNK Hilang Atas Nama Orang Lain

Bagaimana ya cara mengurus STNK hilang Atas nama orang lain? Tentu sangat repot dan keluar biaya banyak. Aku sempat mengalami STNK hilang, pada akhirnya buat kembali sekalian balik nama, benar-benar biayanya jadi lebih banyak tetapi tidak masalah, karna memanglah pajaknya akan segera habis karena sudah masuk 5 tahun.

Lalu gimana jika kita menghilangkan STNK milik orang lain? STNK itu masih tetap atas nama yang memiliki sebelumnya. Alamat rumahpemilik motorsebelumnya itu tidak jelas ada di mana. Semakin pusing lah. Bertanya sama orang-orang di deket samsat, sebut saja calo, katanya pemecahannya mesti balik nama terlebih dahulu serta perlu dana sekitar sejuta. Tentu ini bukanlah angkayang sedikit buat saya.

Langkah selanjutnya yang ditempuh yaitu bertanya ke rekan serta saudara yang notabene yaitu aparat. Pemecahan masalah ini terbayangnya cukup repot. Wah harus ke samsat atau satlantas bolak-balik nih. Lokasi saya di Yogyakarta, dan Samsat kota Yogyakarta kebetulan bersebelahan dengan Satlantas, ini pencerahan buat saya

Nyatanya walaupun STNK atas nama orang yang lain, STNK hilang dapat diurus, di bawah ini beberapa syarat mengurusi STNK itu:



Bagian kiri yaitu versus di SAMSAT Kota Yogyakarta, sedang bagian kanan yaitu versi Polisi di Satlantas, ternyata miri hanya karna saya dijelaskan dengan versi kanan, jadi saya ikut versi yang kanan :

  • Identitas diri, Surat Kuasa
  • BPKB Asli serta Fotocopy
  • Surat Pernyataan Hilang
  • Surat Info Hilang (dari Kepolisian)
  • Iklan Radio serta Koran (Kuitansi)
  • Formulir serta Cek Fisik yang dilakukan di Samsat

Juga akan saya terangkan satu per satu langkah yang saya kerjakan

1. Laporan ke Polisi


Buat laporan kehilangan ke Polsek terdekat dengan menyiapkan KTP asli dan fotocopy serta BPKB asli serta fotocopy.

2. Iklan Kehilangan di Radio dan Koran


Mencari perusahaan koran dan radio paling dekat. Untuk Kota Yogyakarta gampang saja, silahkan datang ke KR jalan Mangkubumi Margo Utomo. Di Kedaulatan Rakyat ini telah ada format pengisian untuk kehilangan STNK. Untungnya di lokasiyang sama pula ada Radio KR, jadi sekalian iklan Radio. BiayanyaHanya 20 ribu bisa dua kuitansi (Iklan koran serta radio).

3. Surat Pernyataan dan Surat Kuasa


Untuk yang ini disediakan saja, buat sendiri dengan ditanda tangani serta materai oleh pihak berkaitan.

4. Formulir


Di tempat foto copy di Samsat Yogyakarat disiapkan 2 formulir yang sudah ada materai. Formulir pertama untuk STNK hilang sedang formulir ke-2 untuk kita yg tidak dapat membawa KTP asli sesuai sama yang tercantum di STNK/BPKB.

Formulir untuk kehilangan STNK

Formulir untuk yang tidak membawa KTP asli

Sesudah memperoleh formulir, kita isi serta sinyal tangani lantas dibawa ke petugas berwenang. Dua formulir ini juga akan diparaf untuk dibawa ke sisi check Fisik.

5. Cek Fisik

Bawalah semuanya berkas diatas, lalu ke bagian cek fisik. Ikuti sistem check fisik lantas ke loket untuk memperoleh struk pembayaran. Pembayaran ditunaikan di loket BRI yang berada di Satlantas (samping samsat). Bukti pembayaran di ganti dengan formulir seperti di atas, lantas di isi sesuai sama data di BPKB. Oh ya untuk masalah ini saya hanya membayar 160 ribu di loket BRI. 

6. Loket Rubentina

Setelah dari bagian cek fisik serta formulir sudah di isi, kita menuju sisi Rubentina di gedung Samsat paling utama. Tunggulah proses pemeriksaan dokumen, kita juga akan memperoleh tanda terima seperti dibawah


Setelah melakukan semua langkah di atas, sekitar 10 hari kemudian kita dapat menukar tanda terimaitu dengan STNK pengganti yang baru, dengan biaya sebesar 7000 (tujuh ribu rupiah). Gampang sekali kan, hanya butuh kesabaran saat antri serta beralih loket. Serta salut dengan Samsat Kota Yogyakarta. Tak ada pungutan oleh petugas di setiap sisi. Pembayaran hanya saya kerjakan di loket BRI serta di fotocopyan.